HUKUM RAJAH DAN JIMAT MENURUT PANDANGAN ISLAM

HUKUM RAJAH DAN JIMAT MENURUT PANDANGAN ISLAM – Mungkin banyak diantara anda yang pernah melihat jimat yang mengandung tulisan arab atau penggalan alqur’an, yang biasa disebut dengan rajah. Rajah ini biasanya dipakai seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keberuntungan, kesehatan, kejayaan, jodoh, dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana pandangan islam tentang rajah atau jimat yang bertuliskan Alqur’an?

Baik saudara yang dirahmati oleh Allah SWT..

Perlu kita ketahui, bahwa jimat atau dalam bahasa arab disebut tamimah, yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak bala’.

Tamimah sendiri ada 2 macam.

Yaitu tamimah yang diambil dari Al-quran, dan tamimah yang diambil selain dari alquran. Untuk tamimah atau rajah yang diambil dari Al-quran, para ulama berbeda pendapat. Hal ini didasarkan pada tiga hal, yaitu.

  1. Untuk tindakan prefentif, karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan.
  2. Jika mengalungkan sesuatu dari ayat alquran, maka hal itu bisa menyebabkan pemakainya menghinakan ayat tersebut, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’, dan lain sebagainya.
  3. Adapun menggantungkan tulisan ayat alquran, asma’, dan sifat allah untuk tujan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misal didinding rumah, dipintu, dilemari atau dikendaraan maka hal itu diperbolehkan.

Kemudian untuk tamimah atau rajah yang diambil selain dari alquran, yaitu menggantungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau ditempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak bala’. Tamimah jenis ini hukumnya haram dan termasuk syirik, karena menggantungkan kepada selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, diantaranya adalah..

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48),

Baik saudaraku yang dirahmati oleh Allah swt..

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum rajah atau jimat menurut pandangan Islam. Oleh karena itulah, saya selalu berpesan kepada saudaraku sekalian, khususnya klien-klien saya semuanya untuk terus menyandarkan diri kepada Allah SWT, dengan mengamalkan amalan-amalan yang sudah saya berikan dengan istiqomah.

Karena segala sesuatunya bisa anda capai dengan ridho Allah SWT.

Saya disini hanyalah sebagai perantara untuk membimbing dan mengarahkan anda agar bisa mencapai apa yang diharapkan tentunya dengan jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.

Baik..

Saya rasa cukup sekian pembahasan kali ini, semoga apa yang kita bahas hari ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua, sehingga bisa menjadi insan yang lebih baik dimata Allah SWT. Amiin amiin ya robbal alamin. Jika ada yang ingin Anda tanyakan atau konsultasikan mengenai masalah yang anda alami, baik masalah jodoh, asmara, rumah tangga, gangguan gaib, dan lain sebagainya.

Silahkan anda bisa hubungi saya di nomor yang ada di bawah ini. Bisa melalui telepon atau chat whatsapp.

Leave a Reply